Senin, 02 November 2009

pengembangan pendidikan sekolah dasar

Arah pengembangan pendidikan Sekolah Dasar (SD) secara horizontal (melebar) bertujuan agar pendidikan mampu menjangkau semua anak berusia SD tanpa kecuali. Selain itu juga mampu menjangkau daerah terpencil. Tuntutan pada dimensi pemerataan dan keadilan ini pada saat bersamaan menuntut intensifikasi proses pendidikan (pembelajaran) serta meningkatnya kualitas dan relevansi hasilnya.

Dengan demikian, dalam pelaksanaan pengembangan dan perluasan kesempatan Sekolah Dasar (SD) ini menuntut strategi yang berbeda-beda sesuai dengan kriteria daerahnya seperti daerah terpencil, daerah berpenduduk padat, dan daerah normal. Strategi dan bentuk pengembangan di daerah tersebut dapat dilakukan melalui wahana pendidikan yang tercakup dalam empat rumpun pendidikan, yang tentunya dengan mempertimbangkan kualitas, relevansi, dan efisiensi.

Keempat rumpun pendidikan Sekolah Dasar yang dimaksud ialah (1) rumpun Sekolah Dasar konvensional yang meliputi Sekolah Dasar biasa, Sekolah Dasar kecil, dan Sekolah Dasar pamong; (2) rumpun Sekolah Dasar luar biasa yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Dasar terpadu; (3) rumpun pendidikan luar sekolah yang meliputi kejar paket A dan kursus persamaan Sekolah Dasar: dan (4) rumpun sekolah keagamaan yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah dan Pondok Pesantren.

Sementara itu pengembangan vertikal mengandung arti penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar selain merupakan perwujudan pendidikan yang adil dan merata juga harus mempertimbangkan keragaman peserta didik baik dalam aspek kemampuan, pola hidup, maupun lingkup sosial budaya di mana mereka tinggal. Dengan demikian pengembangan kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan di Sekolah Dasar ini menjadi ciri pengembangan vertikal pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar